Menkominfo: Registrasi Ulang Sim Card Kurang dari Satu Menit

Menkominfo: Registrasi Ulang Sim Card Kurang dari Satu Menit


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara mewajibkan hari ini, Selasa (31/10/2017) pemilik kartu sim card seluler harus melakukan registrasi kartu prabayar.

"Hari ini kita sudah mewajibkan seluruh pelanggan prabayar untuk untuk melakukan registrasi karena yang sebelumnya sudah pernah meregistrasi tetapi caranya tidak tepat atau tidak benar pelanggan yang baru belum mengaktifkan harus registrasi," kata Rudiantara saat ditemui di Balai Sidang UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (31/10/2017).
Rudiantara menjelaskan langkah-langkah registrasi terbilang sangat mudah.Karena, lanjut Rudiantara, pemegang kartu hanya perlu mengirimkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu 
Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
"Prosesnya tidak lebih dari 1 menit tapi nyamannya untuk selama kita menjadi pelanggan seluler," ucap Rudiantara.
Soal keamanan data, Rudiantara menjamin bahwa semua data yang masuk untuk melakukan registrasi dipastikan aman.
Pasalnya, ia berpedoman pada Peraturan Menteri tentang perlindungan data pribadi konsumen.
"Keamanan pemerintah yakni Kementerian Kominfo sudah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang perlindungan data pribadi tahun 2016. Pasti aman," tegasnya.
Sebagai informasi, Registrasi kartu pra bayar seluler bagi pelanggan lama Indosat, Smartfren, dan Tri, dilakukan dengan mengirim sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.
Untuk XL, sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK.
Sementara untuk Telkomsel dengan mengetik sms ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Pelanggan baru, masing-masing operator sedikit berbeda.
Untuk Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK.
No XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#Nomor KK. Untuk Telkomsel, dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#nomor KK.
Para pelanggan juga dapat mendatangi gerai-gerai layanan operator dan website operator untuk melakukan registrasi.
sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2017/11/01/menkominfo-registrasi-ulang-sim-card-kurang-dari-satu-menit?page=2

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM-MACAM TEKNOLOGI PENDIDIKAN

Cara Flashing Android menggunakan SP Flashtool

Hati-Hati, Keamanan Smart Key Mobil Bisa Dibobol Pencuri